Polda Kepri sita 66 mesin judi ketangkasan

12 Januari 2017 17:59 WIB
Polda Kepri sita 66 mesin judi ketangkasan
Pengungkapan Kasus Perjudian. Polisi menunjukkan salah satu tersangka kasus perjudian dengan sejumlah barang bukti berupa mesin judi dingdong di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2016). Setelah sepanjang 2015 mengungkap sekitar 50 kasus perjudian, pada Triwulan I 2016 Polres Semarang telah mengungkap sebanyak 10 kasus perjudian dengan sejumlah modus. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Batam (ANTARA News) - Polda Kepri menyita 66 mesin permainan ketangkasan yang terindikasi digunakan untuk perjudian, dan menangkap lima tersangka dalam pengerebekan di dua lokasi.

"Untuk barang bukti 66 mesin ketangkasan, tersangkanya lima orang," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Batam, Kamis.

Dua tersangka ditetapkan dari gelanggang permainan di Sagulung. Sementara untuk tiga lainnya dari hasil penggerebekan di kawasan Harbourbay Batam pada Kamis (11/1) sore.

Dari Sagulung, polisi mengamankan 12 mesin dan uang tunai sebanyak Rp790 ribu. Sementara dari harbourbay, mengamankan 54 mesin dan uang Rp10 juta hasil perjudian.

Kelima tersangka perjudian beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolda Kepri. Tersangka masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

"Penertiban ini merupakan kerja sama antara Polda Kepri dengan Pemkot Batam sebagai pihak yang mengeluarkan perizinan," kata Sam.

Untuk lokasi lain, Polda Kepri minta pada pihak pemerintah kota Batam untuk mengawasi dan menertibkan jika terbukti melanggar perizinan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas dua gelanggang permainan tersebut

"Kuat indikasi perjudiannya. Dari dua lokasi didapati ada tempat penukaran hadiah dengan uang," kata Eko.

Eko berharap pada masyarakat untuk melaporkan jika ada lokasi gelanggang permainan yang berbukti terdapat perjudian agar segera bisa ditindaklanjuti.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017