• Beranda
  • Berita
  • BPJS Ketenagakerjaan gunakan PRS untuk hindari tunggakan iuran

BPJS Ketenagakerjaan gunakan PRS untuk hindari tunggakan iuran

15 Januari 2017 18:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gunakan PRS untuk hindari tunggakan iuran
Ilustrasi Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperlihatkan Aplikasi BPJS TK Mobile saat sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada wartawan di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/4/2016). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta (ANTARA News) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggunakan fitur Payment Reminder System (PRS) untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi jadwal pembayaran iuran kepesertaan.

PRS merupakan sistem informasi berbasis layanan pesan singkat (SMS) kepada peserta yang berjalan secara otomatis dan terjadwal. Tujuannya untuk meminimalisasi risiko tunggakan iuran bulanan oleh perusahaan karena petugas lupa melakukan pembayaran tepat waktu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan layanan PRS berfungsi membantu peserta mengingat tenggat waktu pembayaran iuran, sehingga terhindar dari denda karena keterlambatan pembayaran.

Program ini juga telah mengakomodasi pelaporan melalui SMS. Jika sebelumnya perusahaan harus melaporkan data secara manual kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan fitur PRS perusahaan cukup membalas SMS dengan format tertentu maka pembukuan dalam individual account akan dilakukan melalui sistem sesuai dengan data yang dilaporkan.

"Biayanya pun murah, cukup dengan biaya SMS kurang lebih 200 rupiah, perusahaan bisa melakukan konfirmasi untuk pembukuan otomatis, sangat efisien," tambah Agus.

Layanan PRS diluncurkan pada awal Desember 2016 dan pengguna aktif tercatat sudah mencapai 53.886 perusahaan pada awal Januari 2016.

"Hal ini menunjukkan bahwa peserta menyambut positif inovasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," tutur Agus.

Mekanisme layanan PRS ini dilakukan pada setiap awal bulan. BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim SMS kepada perusahaan peserta agar membayar iuran dengan jumlah yang tertera pada pesan singkat itu. Setelah melakukan pembayaran iuran, khusus bagi perusahaan skala mikro dan kecil, pelaporan data dilakukan secara otomatis dengan hanya membalas SMS tersebut dengan format yang telah ditentukan.

BPJS Ketenagakerjaan akan terus mengembangkan layanan ini dan juga melakukan inovasi lainnya, seperti pembukuan otomatis, bagi perusahaan skala menengah dan besar. Pengembangan selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memperluas kerja sama dengan sejumlah operator telekomunikasi.

"Bila saat ini hanya dengan Telkomsel, Indosat dan XL, kedepan seluruh operator dapat support dengan layanan yang kami miliki," kata Agus mengakhiri.




Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017