Selain empat pelajar yang berhasil ditangkap, polisi juga mengamankan satu pria dewasa yang menjadi penadah barang hasil curian tersebut, kata Kapolsek Telanaipura Kompol Ahmad Bastari Yusuf di Jambi, Selasa.
Keempat orang diringkus oleh petugas kepolisian setelah adanya laporan dari salah satu korban yang kehilangan sebuah handphone di kolam renang Tepian Rajo.
Pelaku yang diamankan berinisial HI(17), ET(17), RH (17), FA (17) dan seorang pria bernama Sigit Pratama (23) seorang karyawan conter handphone di Kota Jambi.
Empat remaja yang diketahui juga merupakan sindikat pencuri ponsel itu memang sering melakukan aksinya tersebut di kolam renang dengan memiliki peran masing-masing, diantaranya dengan cara mencari perhatian korban, sementara pelaku lain mencuri ponsel korban yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di pondok yang tidak jauh dari korban berenang.
Atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan kini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kata Ahmad Bastari.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017