"Kabar itu tidak benar. Program yang dibuat Ahok di mana RT RW melapor di Qlue sebanyak tiga kali sehari itu yang dihentikan," kata dia kepada ANTARA News saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.
Program yang dibuat gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut menurut Rama berhenti saat Plt. gubernur DKI Sumarsono menjabat.
Rama menjelaskan bahwa program tersebut dibuat Ahok dengan tujuan agar dana APBD yang dikeluarkan terukur.
Pasalnya, sejak pemerintahan Sutiyoso RT RW mendapat Rp 900.000 per bulan, sehingga jika dikalikan dengan jumlah RT RW DKI Jakarta jumlah yang dianggarkan untuk APBD sebanyak Rp 56 miliar.
Untuk itu, agar terukur menjadi bukti pengeluaran APBD, RT RW diwajibkan untuk melapor tiga kali sehari di mana setiap laporan diberi Rp 10.000, sehingga selama sebulan RT RW akan mendapat Rp 900.000 tersebut.
Rama sendiri tidak keberatan program tersebut diberhentikan. Pasalnya, dia melihat tujuan dari pembuatan program tersebut tidak tercapai.
"RT RW diharapkan melaporkan kabar yang informatif, seperti informasi jalan ditutup karena ada kawinan, sehinga warga bisa melihat, tapi malah isinya foto narsis lagi nyapu dan sebagainya," ujar dia.
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Monalisa
Copyright © ANTARA 2017