Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau menyatakan, telah menerima paspor 24 orang dari 35 tenaga kerja asing China, yang kedapatan bekerja tanpa dokumen di Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.... lihat-lihat boleh saja, tapi kalau pakai sepatu bot dan punya alat bekerja, itu apa namanya?...
"Perusahaannya PT HYPEC sudah datang ke Imigrasi bawa 24 paspor Tiongkok dari semuanya 35. Yang lain mungkin menyusul," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Ferdinand Siagian, di Pekanbaru, Kamis.
Meski sudah terbukti memiliki paspor, lanjutnya, 24 TKA itu belum akan dilepas begitu saja. Paspor-paspor China digunakan untuk pembuatan Berita Acara Perkara (BAP) supaya mudah diproses. Selanjutnya akan dilihat juga visa yang bersangkutan apakah wisata atau bekerja.
"Kalau pemegang visa wisata tiba-tiba bekerja, dia kena pasal 122 UU Keimigrasian. Itu tetap salah karena harus pegang kartu izin tinggal terbatas atau Kitas, dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing juga," ungkapnya.
Menurut dia, kalau terbukti salah, maka TKA itu terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta, tapi bisa juga dideportasi. Ditanyakan jika hanya melakukan tes atau eksperimen saja, kata Ferdinand, sepanjang ada melakukan sesuatu kegiatan itu bekerja namanya.
"Kalau lihat-lihat boleh saja, tapi kalau pakai sepatu bot dan punya alat bekerja, itu apa namanya? Yang jelas nanti kepala Imigrasi (Pekanbaru) yang memutuskan," sebutnya.
Terkait PT Hypec, dikatakan dia, belum dipastikan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Saat ini perusahaan subkontraktor Perusahaan Listrik Negara itu hanya mengantarkan paspor saja.
Pewarta: Bayu Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017