• Beranda
  • Berita
  • Menteri Kebudayaan Korsel ditahan terkait pembuatan daftar hitam artis

Menteri Kebudayaan Korsel ditahan terkait pembuatan daftar hitam artis

22 Januari 2017 06:35 WIB
Menteri Kebudayaan Korsel ditahan terkait pembuatan daftar hitam artis
Cho Yoon-sun. (Yonhap)
Seoul (ANTARA News) - Kejaksaan Korea Selatan (Korsel) menahan Menteri Kebudayaan Cho Yoon-sun (50 tahun) pada Sabtu (21/1) atas dugaan menyalahi wewenang dengan membuat daftar hitam artis, penulis dan pesohor yang bersikap kritis terhadap presiden termakzul, Park Geun-hye.

Cho Yoon-sun menjadi menteri aktif pertama Korsel yang yang dikenai penahanan, kata tim kejaksaan.

Sebelum menjalani pemeriksaan pada Sabtu sore, Cho menolak memberikan pernyataan kepada para wartawan.

Menteri Kebudayaan itu sebelumnya menawarkan diri untuk mundur, demikian laporan kantor berita Korsel, Yonhap.

Yonhap juga melaporkan bahwa Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn, yang untuk sementara menjabat sebagai presiden sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai nasib Presiden Park pasca-dimakzulkan parlemen, akan segera menerima pengunduran diri Cho.

Park dimakzulkan bulan lalu oleh parlemen terkait skandal korupsi. Park kemungkinan akan menjadi pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis, namun dicopot dari jabatannya bilamana Mahkamah Konstitusi Korsel mendukung pemakzulan dari parlemen.

Para pendukung Park pada Sabtu menggelar unjuk rasa untuk menentang pemakzulan, sementara demonstrasi anti-Park juga berlangsung kemudian pada hari yang sama.

Korsel dihadapkan pada krisis politik yang meluas, kalangan pemerintahan dan negara telah menggunakan daftar hitam sebagai "pedoman" untuk menerapkan hukuman kepada artis dan materi sensor, kata kantor kejaksaan khusus kepada para wartawan pada pekan lalu.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu, bahwa menteri Cho ditahan karena kejahatannya telah "diverifikasi dan ada kekhawatiran soal perusakan barang bukti".

Kantor kejaksaan khusus pada Rabu telah meminta pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Cho beserta seorang mantan kepala staf kepresidenan, Kim Ki-choon, atas penyalahgunaan wewenang dan sumpah palsu.

Tim kejaksaan pada pekan ini memeriksa Cho dan Kim atas tuduhan bahwa mereka telah membuat daftar hitam berisi nama-nama para aktor, penulis dan tokoh-tokoh budaya lainnya, yang dianggap bersikap kritis terhadap pemerintah.

Park oleh pihak berwenang serta kalangan parlemen dituduh menekan industri hiburan sebagai balasan atas berbagai sindiran dan kritik yang mereka lancarkan.

Pada Kamis, pengadilan yang sama menolak mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pemimpin perusahaan terbesar Korea Selatan, Samsung Group, atas tuduhan penyuapan, penggelapan dan sumpah palsu dalam skandal korupsi.

Penangguhan hukuman terhadap pemimpin Samsung Group, Jay Y. Lee (48 tahun), kemungkinan hanya sementara karena kejaksaan mengatakan pihaknya akan memburu kasus tersebut.


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017