Salah satu korbannya, Samsudin, warga Desa Bansari, Temanggung sudah menyetorkan uang kepada pelaku sebesar Rp50 juta.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan emas batangan. Korban diberi janji bahwa uangnya bisa menjadi berlipat ganda plus mendapat emas yang didatangkan tersangka melalui perantara jin dari alam gaib," kata Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto di Temanggung, Rabu.
Ia mengatakan, untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan sebuah kuitansi penjualan emas yang membuktikan dirinya mempunyai aset emas senilai Rp33 miliar. Sebagai pembayaran utang sekaligus bunga maka diberikanlah sebuah barang ditaruh dalam kardus dibungkus karung yang diakui sebagai emas batangan.
"Cara bicara pelaku yang meyakinkan membuat korban terperdaya oleh tipu muslihat. Buktinya, mau saja menuruti permintaan pelaku seperti saat diberi kardus bungkusan barang. Katanya nilai barang ini tinggi dan tidak boleh langsung dibuka, harus menunggu kode atau perintah dari tersangka tetapi dari mulai tahun 2012 sampai sekarang tidak ada kode kemudian korban berinisiatif membuka ternyata isinya bukan emas melainkan batu bata," katanya.
Ia mengatakan, polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung berisi kardus dan batu bata merah. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Tersangka Triyono mengaku meminjam uang kepada Samsudin pada tahun 2012 untuk modal bisnis tembakau. Namun, karena usahanya gagal total, ia pun tidak mampu mengembalikan utang berikut bunganya.
Oleh karena itu, dia nekat melakukan penipuan dengan berdalih bisa menggandakan uang melalui ritual tertentu, bahkan uang yang dipinjam akan berlipat ganda nilainya sebab diganti dengan emas batangan.
"Saya pinjam uang sama dia tahun 2012 sebanyak Rp11 juta tetapi belum bisa menggembalikan. Namun, dia terus mendesak untuk mengembalikan plus meminta bunganya 10 persen dari jumlah yang dipinjam. Karena bingung maka saya melakukan penipuan itu dengan dalih bisa menggandakan uang," kata Triyono menjelaskan.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017