"Ditangkap Rabu malam oleh petugas Kantor Keimigrasian Semarang," kata Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Bambang Sumardiono di Semarang, Kamis.
Menurut dia, ketiga WNA itu berjualan barang kelontong di pasar daerah Pecinan. Kedua laki-laki dan seorang perempuan itu masuk ke Indonesia pada 6 Januari 2017.
Dari paspornya, mereka hanya memiliki izin berkunjung. "Jadi mereka menyalahgunakan izin tinggal," kata Bambang.
Selama di Semarang, tiga orang berinisial JSA, JYH, dan JZN itu tinggal di tempat kos. Mereka dilaporkan oleh ketua RT di situ.
"Dari laporan ketua RT kemudian diteruskan ke Imigrasi," kata Bambang.
Ketiganya kemudian dibawa ke kantor Kemenkumham Jawa Tengah untuk diperiksa intensif sebelah diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan.
Secara umum Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jawa Tengah telah menangkap 35 warga negara asing yang melanggar izin keimigrasian.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017