Kukang-kukang ini menjadi korban perdagangan daring dan hasil sitaan penegakan hukum dari wilayah Cirebon dan Majalengka, kata Wendi Prameswari, Animal Care Manager IAR Indonesia, di Bogor, Sabtu.
Ia menjelaskan dari 27 kukang tersebut 19 individu merupakan sitaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat, 20 Januari 2017.
Sementara ekor lainnya sitaan Kepolisian Resort Majalengka pada Sabtu, 21 Januari 2017.
"Tim rescue IAR segera menjemput kukang dan membawa ke Pusat Rehabilitasi di kaki Gunung Salak, Bogor," katanya.
Tanggal 24-25 Januari 2017, lanjutnya seluruh kukang telah menjalani pemeriksaan fisik di klinik IAR Bogor.
Kukang terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan medis dan prosedur pemeriksaan penyakit sesuai prosedur karantina.
Dari hasil pemeriksaan seluruh kukang, 17 kukang berjenis kelamin betina, 9 kukang berjenis kelamin jantan dan satu bayi yang lahir prematur belum teridentifikasi jenis kelaminnya.
"Kondisi awal kukang umumnya stres, dehidrasi dan malnutrisi karena penempatan yang sempit dan pakan tidak tidak sesuai dari pemburu-pedagang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ditemukan juga peluru senapan angin bersarang dalam tubuh tiga individu kukang. Sementara satu kukang betina teridentifikasi bunting, dan dua kukang betina lainnya sedang menyusui.
Wendi mengatakan, saat ini kukang telah berada di kandang karantina untuk memulihkan kondisi dan peryebaran penyakit. Setelah itu baru masuk tahapan rehabilitasi dan segera dilepasliar.
"Kondisi gigi kukang umumnya masih utuh dan baik sehingga mereka berpotensi untuk segera dikembalikan ke habitatnya," katanya.
Menurutnya, pascapemulihan dan observasi perilaku oleh tim perawat satwa, harapannya kukang bisa segera dilepasliarkan.
Manager Program IAR Indonesia, Robithotul Huda mengatakan, bahwa saat ini satwa liar dilindungi di Indonesia khususnya kukang kian marak diperdagangkan secara illegal via media sosial facebook.
Menurutnya, apabila tidak ada penanganan serius dari pihak yang berwenang terhadap pelaku kejahatan tersebut maka akan mengakibatkan hilang/punahnya kekayaan keanekaragaman hayati yang menjadi salah satu kebanggaan Bangsa Indonesia.
"IAR Indonesia mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap kasus satwa dilindungi seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resort Cirebon Cq. Kepolisian Sektor Kapetakan dan Dirjen Gakkum Sub Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Wilayah Jawa dan Bali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Huda berharap agar proses hukum pelanggaran terhadap satwa yang dilindungi ini dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai perdagangan.
"Selain itu diharapkan kegiatan penegakan hukum dan penyebarluasan informasinya melalui media dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pelestarian satwa dilindungi di Indonesia," katanya.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017