BNN tangkap sindikat pengedar ganja di Sukabumi

30 Januari 2017 22:47 WIB
BNN tangkap sindikat pengedar ganja di Sukabumi
ilustrasi: Pemusnahan Ladang Ganja Aceh Petugas Polres Lhokseumawe memusnahkan tanaman ganja di ladang seluas 13 hektar dengan dibakar di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh, Jumat (1/4/16). (ANTARA FOTO/Rahmad/Spt/16 ()
Sukabumi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi menangkap sindikat pengedar ganja bernisial YD (26) di Jalan Tipar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka yang merupakan warga Kampung Topong, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Baros kami tangkap saat akan bertransaksi di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan," kata Kepala BNN Kabupaten Sukabumi AKBP Yusdanial di Sukabumi, Senin.

Informasi yang dihimpun, tersangka yang merupakan gembong pengedar ganja sudah diikuti petugas saat akan bertransaksi di Jalan Tipar tersebut. Setelah terlihat barang bukti petugas Unit Pemberantasan BNN Kabupaten Sukabumi langsung melakukan penyergapan.

Namun, saat akan ditangkap tersangka mengeluarkan golok dan mencoba melawan petugas tapi setelah diberikan peringatakan akhirnya pemuda ini menyerah. Dari balik pakaiannya petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus koran dalam kantong plastik putih.

Pelaku sudah lama menjadi target operasi pihaknya dan dikenal licin sehingga tim yang melakukan pengejaran cukup kesulitan. Modus untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara hubungan lewat pesan pendek dengan konsumennya sehingga kedua belah pihak tidak pernah saling bertemu.

"Tersangka masih kami periksa dan memburu siapa pemasok ganja tersebut. Narkoba tersebut diedarkannya kepada buruh, pelajar dan masyarakat sehingga keberadaannya sangat membahayakan karena bisa merusak generasi," katanya.

Yusdanial mengatakan, pelaku merupakan sindikat besar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dan diduga masih ada jaringannya yang belum tertangkap sehingga BNN terus mengintensifkan pengejaran bandar lainnya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017