Tidak hanya itu, jaminan hidup, sarana air bersih, perabotan rumah (kasur, tikar, sprei, bantal), peralatan kerja, bibit tanaman, dan paket sandang (pakaian dan handuk) pun diberikan sebagai upaya pemberdayaan KAT tersebut, demikian Siaran Pers Humas Kemensos, Jumat.
Seluruh bantuan diserahkan langsung Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa didampingi Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Hartono Laras dalam kunjungan kerjanya di Sulawesi Utara. Total bantuan yang diberikan senilai Rp2,5 miliar.
"Meskipun unit rumah yang dibangun sederhana, tapi saya berharap kehidupan masyarakat KAT Desa Perjuangan bisa lebih meningkat, khususnya 65 KK yang menerima bantuan ini," ungkap Khofifah.
Khofifah menerangkan, pemberdayaan KAT yang dilakukan Kementerian Sosial merupakan upaya mewujudkan kehidupan warga lebih mandiri, baik dari aspek kehidupan maupun penghidupan, sehingga mereka mampu menanggapi perubahan sosial yang terjadi.
Tidak cuma soal pemukiman, lanjut Khofifah, namun juga administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, kehidupan beragama, penyediaan akses kesempatan kerja, ketahanan pangan, penyediaan akses lahan, advokasi sosial, lingkungan hidup dan pelayanan sosial.
"Pemberdayaan KAT menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 186 Tahun 2014," tuturnya.
Mensos menyampaikan ucapan terimakasih kepada PLN yang telah mengusahakan jaringan listrik di desa tersebut, juga kepada Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten Bosel yang telah menyiapkan lahan bagi warga komunitas adat terpencil setempat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan dalam pemberdayaan KAT butuh sinergitas dan kerjasama lintas sektor. Ia mencontohkan, dalam pemberdayaan KAT di Desa Perjuangan, Kemensos bekerjasama dengan PLN dalam penyediaan jaringan listrik.
Ditambahkan, pemberdayaan komunitas adat merupakan salah satu pelaksanaan dari nawacita pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan kesejahteran rakyat. Ada dua kategori pemberdayaan yang dilakukan Kementerian Sosial yaitu berbasis rumah tangga dan keluarga.
Menurutnya, tidak mudah melakukan pemberdayaan komunitas adat terpencil. Butuh cara dan strategi berbeda di setiap titik KAT, bergantung pada kebiasan dan adat istiadat masyarakat tersebut.
Tahun 2017 ini, lanjut Hartono, Kementerian Sosial akan menyasar KAT di 22 Provinsi, 63 Kabupaten, 82 Kecamatan, dan 87 Desa.
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017