"Kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia diduga hanya transit tujuan Malaysia melalui jalur ilegal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Budi Sampurno melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Kelima warga Bangladesh itu yakni O (28) Nomor Paspor : BM05xxxx, KS (28) Nomor Paspor : BF03xxxx, ML (20) Nomor Paspor : BM016xxxx, S (33) Nomor Paspor : BJ03xxxx dan SN (20) Nomor Paspor : BM018xxxx.
Agung menuturkan kelima warga asing itu menumpang pesawat Malindo Airlines dari Kuala Lumpur.
Selanjutnya, pihak imigrasi mengembalikan kelima warga Bangladesh itu menumpang pesawat Malindo Nomor Penerbangan OD315 tujuan Kuala Lumpur pada Jumat (3/2) pukul 13.00 WIB.
Petugas Imigrasi Soetta juga menolak kunjungan warga Sudan berinisial AMBN (22) lantaran tidak memiliki biaya hidup yang cukup.
Warga Sudan itu menumpang Saudia Airlines dari Jeddah pada Jumat (3/2) pukul 09.30 WIB.
Agung menuturkan AMBN juga tidak memiliki bukti pemesanan hotel selama tinggal di Indonesia.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017