• Beranda
  • Berita
  • Komisi XI DPR bentuk Panja Penyelamatan AJB Bumiputera

Komisi XI DPR bentuk Panja Penyelamatan AJB Bumiputera

7 Februari 2017 20:56 WIB
Komisi XI DPR bentuk Panja Penyelamatan AJB Bumiputera
DPR RI (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja Penyelamatan AJB Bumiputera, meskipun upaya restrukturisasi perusahaan asuransi tertua itu telah berjalan sejak pertengahan 2016.

"Kita ingin tahu kenapa bisa ada bolong (kerugian/defisit) besar. Jangan-jangan ada tangan jail yg menggunakan uang perusahaan asuransi ini dengan tidak bener," kata Ketua Komisi XI DPR Markus Melchias Mekeng di sela rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, Selasa.

Markus mempertanyakan pengelola statuter bentukan OJK telah melakukan restrukturisasi terhadap AJB Bumiputera (AJBB), namun belum sekalipun berkonsultasi dengan DPR.

"Belum ada laporan. Maka itu nanti akan kami bahas di Panja. OJK akan jelaskan ke kita." ujarnya.

Panja akan berisi setengah dari total jumlah anggota Komisi XI DPR.

"Waktu pembahasan di Panja ini tidak akan cepat-cepat. Persoalan ini tidak mungkin diselesaikan dalam waktu cepat. Kalau memang perlu dilakukan forensik, ya akan dilakukan," ujar dia.

Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun mengatakan Panja hanya akan mengawal upaya restrukrisasi yang dilakukan statuter agar sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian dan juga Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan.

Menurut Misbakhun, proses Panja tidak akan mengganggu upaya restrukturisasi yang sedang dilakukan statuter.

Sejak akhir Oktober 2016, OJK mengambil alih manajemen Bumiputera. Direksi dan komisaris Bumiputera dinonaktifkan. OJK menugasi Pengelola Statuter mengambil alih semua wewenang dan fungsi direksi serta dewan komisaris untuk melanjutkan rencana restrukturisasi Bumiputera.

Pengambilalihan tersebut buntut dari memburuknya keuangan AJBB. Keuangan AJBB sudah memburuk sejak 2011.

Penyebabnya, pendapatan premi AJBB tidak cukup untuk menutupi kewajiban klaim kepada pemegang polis dan biaya. Alhasil aset AJBB terus tergerus dan defisit terus melebar setiap tahunnya.

Menurut data statuter per November 2016, modal dasar AJBB sekitar Rp11,6 triliun, terdiri dari aset finansial Rp5,1 triliun, uang tunai Rp1 triliun dan aset tetap Rp5,5 triliun.

Pengelola statuter enggan mengkonfirmasi berapa kewajiban Bumiputera kepada pemegang polis. Namun, defisit AJBB setelah dibandingkan modal tersebut, nyaris mencapai Rp10 triliun hingga 10 tahun ke depan.

Konglomerat Erick Thohir dengan konsorsiumnya, menurut OJK, akan menyuntikkan modal tambahan Rp2 triliun melalui cucu usaha AJBB yakni ke PT. Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB), cucu usaha PT. Bumiputera 1912, yang sudah diambil alih oleh investor Evergreen.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017