"Kami selalu mengingatkan pegawai negeri sipil jangan memihak kandidat manapun," tegas Plt Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak di Banda Aceh, Jumat.
Hasanuddin menyebutkan, dirinya selalu mengingatkan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk tidak memihak pasangan calon peserta pilkada.
Apalagi terlibat kampanye, kata dia, akan ada sanksi tegas. Bahkan, sanksi bisa bisa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil jika terbukti bersalah mendukung pasangan calon tertentu.
Kalau netralitas tetap terjaga, sebut dia, siapa pun yang terpilih sebagai kepala daerah, tentu seorang PNS bisa bekerja lebih tenang. Kalau berpihak, apalagi sampai berkampanye, tetapi pasangan calon yang didukung tidak terpilih, tentu PNS yang bersangkutan akan terdepak.
"Namun, hingga kini belum ada PNS Pemerintah Kota Banda Aceh yang dilaporkan memihak pasangan calon tertentu pada pilkada ini. Jika ada yang memihak, laporkan ke Panwaslih agar ditindaklanjuti," kata Hasanuddin Ishak.
Hasanuddin Ishak yang juga Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mengatakan, PNS sebagai aparatur negara merupakan pelaksana pemerintahan. Dan pemerintah adalah penyelenggara pilkada.
"Dengan demikian, PNS juga sebagai penyelenggara pilkada. Karena itu, saya mengingatkan PNS di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjaga netralitasnya pada pilkada ini," kata Hasanuddin Ishak.
Pilkada di Banda Aceh digelar untuk memilih wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 Pemilihan itu digelar 15 Februari 2017 dan berlangsung serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan 19 bupati/wali kota dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
Pilkada di Kota Banda Aceh diikuti dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut satu Hj Illiza Saaduddin Djamal dan Farid Nyak Umar serta pasangan nomor urut dua Aminullah Usman dan Zainal Arifin.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017