Polisi berhasil meringkus dua anggota komplotan, yakni Raden Wijaya dan Harnani Oki Jaya, keduanya warga Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Sumatera Selatan, kata
Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo di Magelang, Senin.
"Kawanan tersebut beranggotakan empat orang, yang telah tertangkap tiga orang, namun seorang pelaku diamankan di Polres Brebes dan seorang lagi masih buron," katanya.
Korbannya, menurut Kapolres, adalah Ahmad Mansur warga Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Komplotan itu beraksi pada Senin (6/2) sekitar pukul 09.00 WIB, setelah korban mengambil uang tunai di BRI Cabang Magelang di Jalan Ikhlas, kemudian korban pergi mengendarai mobil Suzuki Futura menuju arah Kota Magelang.
Sekitar pukul 13.00 WIB korban memarkir mobilnya di depan ATM BRI Shoping di Jalan Ikhlas dengan maksud untuk menagih nota utang dagang di toko elektronik Edison dan meninggalkan tas berisi uang tunai senilai Rp102,7 juta di dalam mobilnya.
"Selang 15 menit kemudian korban kembali dan didapati (lubang) kunci mobil sebelah kanan dalam kondisi rusak serta tas berisi uang tersebut sudah tidak ada di tempat," katanya.
Setelah mendapat laporan dari korban, petugas Polresta Magelang langsung bergerak dan dalam waktu sekitar 13 jam, pelaku dapat dibekuk di Hotel Surya Kota Semarang.
Dari kedua tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senialai Rp8,7 juta, sebuah dompet, sepeda motor Honda Megapro warna hitam, dan sebuah telepon seluler.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Tersangka Raden Wijaya mengatakan datang di Magelang pada Minggu (5/2) kemudian Senin melakukan aksi pencurian tersebut.
Ia mengaku dari hasil pencurian tersebut dirinya mendapat bagian Rp7 juta.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017