Menurut Khofifah, opsi relokasi menjadi upaya paling strategis mengingat lokasi yang saat ini ditempati warga merupakan wilayah bantaran sungai yang rawan banjir.
"Relokasi menjadi opsi terbaik guna menghindari jatuhnya korban dan kerugian yang lebih besar saat banjir kembali menerjang," kata Khofifah saat berdialog dengan korban banjir yang mengungsi di Kodim 1607 Sumbawa Besar, Rabu.
Jika masyarakat setuju dengan opsi relokasi tersebut maka pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan. Sementara pembangunan hunian tetap menjadi domain pemerintah pusat, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Sedangkan Kementerian Sosial bertugas mengisi hunian tetapnya," kata Khofifah.
Ia mencontohkan langkah Pemerintah Kota Manado, Sulawesi Utara, yang berhasil merelokasi 1.000 kepala keluarga (KK) korban banjir bandang 2014 pada tahap pertama dari target sebanyak 2.054 KK.
Setiap KK memperoleh stimulan dari Kementerian Sosial untuk pembelian kebutuhan peralatan rumah tangga senilai Rp3 juta.
Salah seorang pengungsi asal Desa Berangbara, Kecamatan Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Jamaludin (41) menyatakan siap direlokasi jika opsi tersebut merupakan yang terbaik.
"Yang penting tidak kena banjir lagi. Jadi saya, istri, dan tiga anak saya bisa hidup tenang. Tidak was-was seperti sekarang," katanya.
Sementara itu, Tim Terpadu Kemensos kini tengah melakukan verifikasi dan validasi data kerusakan rumah warga akibat banjir besar Sumbawa untuk selanjutnya diberikan Jaminan Hidup (Jadup).
"Jadup segera disalurkan setelah proses identifikasi warga yang berhak sudah ditetapkan oleh bupati" ujar Khofifah.
Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015, Jadup diberikan kepada keluarga yang rumahnya rusak berat. Jadup diberikan satu kali dan pencairannya dilakukan setelah masa tanggap darurat selesai.
"Warga yang masuk dalam kategori penerima huntara (hunian sementara, Red) BNPB akan kami cek berapa anggota keluarganya. Jumlah itu yang akan mendapat jadup," kata Mensos.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat mengatakan bagi warga yang rumahnya rusak berat akan diberikan jaminan hidup Rp10 ribu per hari selama 90 hari atau total Rp900 ribu per jiwa.
"Jadup diberikan setelah ditetapkan statusnya di rumah hunian sementara atau di hunian tetap," kata dia.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017