KKP tangkap kapal asing di Selat Malaka

17 Februari 2017 14:45 WIB
KKP tangkap kapal asing di Selat Malaka
Ilustrasi--Kapal asing yang tertangkap pihak berwenang ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (17/8/2016). (ANTARA/Humas KKP)
Jakarta (ANTARA News) - Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing di perairan teritorial Republik Indonesia di kawasan Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi menyatakan kapal asing berbobot 15,79 GT dengan nama lambung SLFA 5066 itu ditangkap pada 16 Februari 2017 sekitar pukul 02.20 WIB.

Dalam siaran pers kementerian, Jumat, Eko menambahkan kapal berbendera Malaysia itu ditangkap Kapal Pengawas Hiu04 saat melakukan penangkapan ikan tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Saat ditangkap, kapal itu memuat berbagai jenis ikan seberat 100 kilogram.

Kapal dan dua orang Anak Buah Kapal berkebangsaan Indonesia selanjutnya dikawal menuju Pangkalan  Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Batam untuk menjalani proses hukum.

Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selain menangkap kapal asing, Kapal Pengawas Hiu Macan 03 dan Hiu Macan 04 juga menertibkan sebelas rumpon ilegal di perairan Maluku dalam operasi pengawasan 7-11 Februari 2017.

Rumpon-rumpon tersebut kemudian dibawa ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon untuk dimusnahkan.

"Pemasangan rumpon-rumpon tersebut juga dilakukan tanpa izin yang sah dari KKP ataupun Dinas Kelautan dan Perikanan sehingga dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," jelas Eko.

Ia menjelaskan rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu kelestarian sumber daya ikan dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan berkurang dan mempengaruhi jalur migrasi ikan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan tentang rumpon, yang mewajibkan orang yang memasang rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017