Terpidana yang pingsan ketika dihukum cambuk adalah pria berinisial H berumur 27 tahun dan perempuan berinisial Z berusia 25 tahun. Mereka dihukum cambuk masing-masing 25 kali cambuk dipotong masa tahanan.
H pingsan saat dicambuk pada hitungan kesembilan tapi hukuman dilanjutkan setelah ia sadar dan dinyatakan sehat oleh tim kesehatan, sedangkan Z pingsan saat dicambuk pada hitungan cambuk keempat. Sebelumnya, Z menangis setiba di panggung eksekusi.
Begitu juga saat hendak dicambuk, ia mengubah posisi duduknya menghadap eksekutor ketika hitungan pertama, sehingga eksekusi gagal dilakukan. Namun, saat dicambuk pada hitungan keempat, Z mengangkat tangan dan terjatuh.
Enam terpidana ikhtilath dan khalwat lainnya juga dihukum cambuk. Mereka dihukum antara tujuh hingga 22 kali cambuk.
Enam terpidana yang dihukum cambuk karena melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat, salah satunya A yang berusia 20 tanun yang dicambuk 25 kali. A dan He ditangkap mesum di sebuah hotel di Banda Aceh.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Ricky menyatakan, delapan pelanggar syariat Islam ini dihukum cambuk berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah.
"Mereka dinyatakan bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Dan hari ini mereka dieksekusi cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariat," kata Ricky.
Ricky menyatakan, setelah dicambuk, terpidana Z akan dititipkan kepada keluarganya setelah sebelumnya ditahan di Rutan Wanita Lhoknga, Aceh Besar.
Pewarta: M. Haris SA
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017