Lima kiat sebelum putuskan kredit mobil

28 Februari 2017 16:15 WIB
Lima kiat sebelum putuskan kredit mobil
Manager Regional Jabodetabek MPM Finance, Betty Anjarini, berbagi mengenai kiat-kiat kredit mobil di hadapan sejumlah blogger dalam unjuk bincang di Jakarta, Selasa (28/2/2017). (ANTARA News/Gilang Galiartha)
Jakarta (ANTARA News) - Meski keberadaannya menjamur terutama di kota-kota besar, mobil masih merupakan barang mewah yang sebagian besar dibeli dengan cara kredit melalui jasa perusahaan pembiayaan.

Hal itu, menurut Manager Regional Jabodetabek MPM Finance, Betty Anjarini, karena opsi kredit mobil memiliki beberapa keuntungan, yakni bisa menentukan anggaran sesuai kemampuan finansial, kemudian dapat memperoleh mobil dengan cepat meski belum memiliki uang cukup untuk membeli tunai serta membantu memenuhi kebutuhan mobil secara mendesak.

Betty juga membagikan setidaknya lima kiat yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan untuk mengambil kredit mobil dalam unjuk bincang yang digelar oleh laman jual beli mobil bekas Mobil123.com di Jakarta, Selasa.

"Pertama, pastikan memilih unit kendaraan yang sesuai kebutuhan, jangan sampai sebetulnya hanya butuh kendaraan untuk sehari-hari tetapi memaksakan harus ambil yang harganya memang tidak sesuai," kata Betty.

Kemudian yang kedua, sebelum kredit mobil anda harus bisa memilah dan memilih perusahaan pembiayaan yang punya reputasi dan pengalaman baik.

"Untuk menjaga keamanan dan rasa nyaman selama menjalani angsuran, seperti kami MPM Finance misalnya yang sudah 26 tahun berpengalaman sebagai perusahaan pembiayaan," katanya.

Ketiga, anda harus bisa memastikan besaran angsuran yang dipilih dalam kredit mobil sesuai kemampuan finansial.

Menurut Betty formula paling umum adalah, sebaiknya besaran angsuran kredit harus tidak melebihi sepertiga dari penghasilan bersih seseorang setelah diurangi pengeluaran rutin per bulan.

Keempat, pastikan memanfaatkan jaminan asuransi untuk mobil yang ingin anda kredit dengan skema all-risk.

"Karena dengan itu semua yang terjadi dengan mobil anda sudah ditanggung asuransi, sebaiknya jangan hanya TLO (Total Loss Only -red) karena bukan cuma kehilangan yang mengancam mobil hasil kredit anda," katanya.

Kelima, pastikan anda mempelejari secara rinci isi dari perjanjian pembiayaan yang akan ditanda tangani supaya tidak menimbulkan perselisihan akibat sesuatuh yang tidak berkenan di kemudian hari.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017