• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa tiga saksi kasus proyek Kementerian PUPR

KPK periksa tiga saksi kasus proyek Kementerian PUPR

3 Maret 2017 11:59 WIB
KPK periksa tiga saksi kasus proyek Kementerian PUPR
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB Musa Zainuddin berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017). Musa Zainuddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. (ANTARA/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Tiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Yudi Widiana (politis Partai Keadilan Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Tiga saksi yang dipanggil tersebut, yaitu Penanggung Jawab PT Sarana Marga Sejati Muftikun Samapto, anggota DPR RI Komisi III (Oktober 2014 sampai dengan November 2015 di Komisi V) Mohamad Toha, dan Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara dan Layanan Pengaduan Sumito.

Sebelumnya, KPK telah menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin. dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tersebut.

Semantara, terhadap Yudi Widiana, KPK belum melakukan penahanan.

(Baca juga: KPK tahan politisi PKB Musa Zainuddin)




Pewarta: Bernardy Ferdiansyah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017