• Beranda
  • Berita
  • Polair Polda Kepri gagalkan penyelundupan 1.115 burung dari Malaysia

Polair Polda Kepri gagalkan penyelundupan 1.115 burung dari Malaysia

3 Maret 2017 18:36 WIB
Polair Polda Kepri gagalkan penyelundupan 1.115 burung dari Malaysia
Murai batu. Satu burung ocehan ini dengan predikat super gacor bisa dihargai lebih dari Rp100 juta. (YouTube)
Batam (ANTARA News) - Direkorat Perairan Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.115 ekor burung kacer dan murai batu asal Malaysia yang diselundupkan ke Batam melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa.

"Burung-burung itu kami amankan dari dalam dua unit mobil di Teluk Mata Ikan pada Kamis dinihari. Informasinya berasal dari Malaysia dan masuk secara ilegal," kata Direktur Polair Polda Kepri Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Kantor Karantina Hewan Batam, Jumat sore.

Petugas, kata dia, juga mengamankan dua orang masing-masing merupakan sopir mobil pembawa burung yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Yang diamankan Makkarasang Bin Jumarra, sopir mobil BP 1665 EI, dan Hendra sopir mobil BP 1656 FG. Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Target kami bukan burung saja, karena lokasi tersebut juga sering menjadi jalur penyelundupan narkoba dan TKI ilegal," kata dia.

Kronologis penangkapan, kata dia, pada Kamis sekitar pukul 01.30 WIB petugas mendapat informasi bahwa ada dua mobil yang diduga mengangkut barang ilegal dari Teluk Mata Ikan Nongsa.

Informasi ditindak lanjuti oleh petugas dengan turun langsung ke lokasi dimaksud. Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan mobil dimaksud dan melakukan pemeriksaan.

"Dalam mobil BP 1665 EI ada 28 keranjang berisi burung. Sementara dalam mobil BP 1656 FG ada 42 keranjang. Saat diamankan dan dihitung, sebanyak 200 ekor sudah mati," kata dia.

Pagi harinya, kata dia, burung-burung tersebut diserahkan ke karantina untuk diperiksa dan ditangani sebagaimana mestinya.

"Hingga hari ini sudah sekitar 500 ekor yang mati karena stres. Yang mati dan yang masih hidup tetap akan diperiksa untuk mengetahui apakah burung itu membawa penyakit," kata Teddy.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku diancam dengan UU Karantina No.16 tahun 1992 Pasal 5 junto Pasal 31 dengan ancaman tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta.

Kasus upaya penyelundupan burung dengan nilai jual tinggi dari Malaysia sudah beberapa kali digagalkan oleh Polda Kepri.

Untuk burung jenis murai batu di Batam bisasnya dijual berkisar Rp1 juta. Namun jika sudah dikirim ke Pulau Jawa minimal harganya Rp3 juta perekor. Sementara kacer harganya di Batam berkisar Rp300 ribu.

Pewarta: Larno
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017