"Ambang batas masih sama sesuai dengan Pasal 158 UU Pilkada sebagai syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada 2017," ujar Fajar melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Meskipun Pasal 158 ini sempat menuai kritik pada penyelesaian sengketa hasil pilkada 2015 silam, MK tetap konsisten.
Fajar mengatakan bahwa pasal mengenai ambang batas ini sudah diuji di MK hingga dua kali dan telah diputus.
Di dalam Pasal 158 Ayat (1) dijelaskan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar dua persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Baca juga: (MK sudah terima 48 perkara sengketa Pilkada)
Sementara provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017