"Kupu-kupu yang diseludupkan ini jenis kupu-kupu yang paling langka dan akan diselundupkan ke Prancis," kata penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adrianus Mosa dalam siaran pers, Minggu.
Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Maluku Papua berhasil mengungkap upaya penyelundupan fauna dilindungi tersebut oleh seorang seorang warga Prancis berinisial DL pada Kamis (2/3).
Penyidik, menurut Adrianus, mengamankan barang bukti berupa satu kupu-kupu dewasa dalam keadaan sudah mati dan empat kepompong dalam kondisi hidup.
"Setelah melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan, kami langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka," katanya merujuk pada warga Prancis berinisial DL.
Penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000.
Menurut Adrianus, pelaku datang ke Manokwari pada 25 Februari 2017 dan menginap di Hotel Mangga sebelum melanjutkan perjalanan esok harinya ke Pegunungan Arfak. Pelaku mendapatkan kupu-kupu yang dilindungi tersebut di Kampung Mokwam.
Penyidik menduga pelaku sudah merencanakan tindakannya setelah datang ke Arfak pada 2016. Pada kedatangan pertama, dia membuat dokumentasi foto tentang kupu-kupu jenis langka di dunia itu, dan tahun 2017 datang kembali dan berupaya menyelundupkan kupu-kupu tersebut ke negara asalnya. Sampai sekarang penyidik masih menyelidiki perkara penyelundupan satwa langka itu.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017