Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) itu, menurut dia, Rahudman Harahap juga dibebankan agar membayar denda senilai Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
"Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) itu, pada Hari Sabtu (25/2) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan," ujar Sumanggar.
Ia menjelaskan, sedangkan salinan putusan dari MA tersebut, dikeluarkan oleh institusi hukum itu, pada Hari Selasa (7/2) dan juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Jadi, mengenai salinan putusan MA tersebut, ada pada Kejati Sumut sebagai dokumen," ucap juru bicara Kejati Sumut.
Sebelumnya, Rahudman Harahap, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah negara yang dikelola PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Jawa, menjadi milik Pemerintah Kota Medan.
Rahudman mengalihkan lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan tahun 1982.
Rahudman juga melakukan tindak pidana penerbitan hak guna bangunan atas lahan tersebut tahun 1994, pengalihan hak guna bangunan tahun 2004 dan perpanjangan hak guna bangunan tahun 2011 demi memuluskan pengalihan kepemilikan lahan itu.
Kemudian, Rahudman melalui pengacaranya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut membebaskan mantan Wali kota Medan.
Namun, Kejagung mengajukan kasasi, dan Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara Rahudman memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum 10 tahun mantan pejabat Pemkot Medan itu.
Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis bebas Rahudman Harahap.
(T.M034/B008)
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017