"Blangko e-KTP di Padang Panjang masih kosong, kondisi itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir dan belum diketahui kapan didistribusikan kembali oleh pemerintah pusat," kata dia di Padang panjang, Kamis.
Ia mengatakan meski blangko e-KTP kosong, namun Disdukcapil Padang Panjang tetap melayani masyarakat yang akan membuat KTP.
"Kami saat ini baru bisa menerbitkan KTP sementara bagi masyarakat," ujarnya.
KTP sementara itu sebutnya, masih berlaku untuk daerah Padang Panjang. Masyarakat yang mengurus mereka yang belum terdata atau baru menginjak usia 17 tahun.
Sedangkan yang sudah terdata sebelumnya imbuhnya, semua masyarakat Padang Panjang sudah mendapatkan KTP elektronik," sebutnya.
"Dari total jumlah penduduk yang wajib KTP, semuanya sudah melakukan perekaman data," katanya.
Ia mengatakan penduduk Padang Panjang yang wajib memiliki KTP berjumlah 37.059 orang dari jumlah total penduduk 51.325 orang kondisi Desember 2016.
Terealisasinya 100 persen perekaman data masyarakat yang akan membuat KTP itu berkat kerjasama semua pihak dan sejumlah terobosan yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil.
Anggota DPRD Padang Panjang, Novi Hendri mengharapkan selain peranserta masyarakat, dari pihak eksekutif agar selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang kerugian tidak memiliki data kependudukan.
"Banyak hal yang bisa dilakukan oleh Pemkot Padang Panjang agar masyarakat termotivasi mengurus data kependudukan seperti dampak terburuk tidak terdata," katanya.
Baca juga: (Disdukcapil Bekasi kembali cetak e-KTP pertengahan Februari)
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017