Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Polda Sulawesi Tengah AKBP Teddy D Salawati SH menjelaskan, eksekusi kendaraan yang pemiliknya menunggak kredit setelah 2 kali peringatan, dapat dilakukan dengan pendampingan polisi, disertai sertifikat jaminan fidusia.
Teddi menguraikan jika ada konsumen yang menunggak, perusahaan leasing dapat menggugat konsumen itu ke pengadilan perdata untuk mendapatkan putusan eksekusi. Ini sesuai dangan UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagi perusahaan leasing yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.
Oleh karena itu, urai dia, tanpa sertifikat jaminan fidusia dan putusan peradilan perdata bagi perusahaan pembiayaan, maka perusahaan tidak dapat menarik, merampas, mengambil dan menyita kendaraan yang dikredit seorang konsumen.
"Jika perusahaan leasing atau finance atau perusahaan pemberi kredit tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, maka finance harus menggugat konsumen melalui peradilan perdata," kata dia.
Dia menyebutkan, baik konsumen maupun perusahaan leasing memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam undang-undang jaminan fidusia.
Oleh karena itu, tegas dia, penarikan, penyitaan, perampasan dan pengambilan kendaraan yang dikredit konsumen, tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan permintaan perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit, melainkan harus mengacu dan sesuai UU.
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017