• Beranda
  • Berita
  • Dua warga Malaysia dibolehkan meninggalkan Korea Utara

Dua warga Malaysia dibolehkan meninggalkan Korea Utara

9 Maret 2017 15:49 WIB
Dua warga Malaysia dibolehkan meninggalkan Korea Utara
Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia Kang Chol yang diusir Malaysia menyusul pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un (Reuters)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Dua warga Malaysia yang bekerja untuk misi PBB di Korea Utara telah meninggalkan negeri itu, Kamis, kata juru bicara Badan Pangan Dunia WFP.

Pemerintah Malaysia saat ini tengah menegosiasikan pencabutan larangan meninggalkan Korea Utara terhadap sembilan warganya yang masih terjebak di sana.

Korea Utara melarang warga Malaysia meninggalkan negara itu menyusul krisis usir mengusir duta besar akibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.

Kesembilan warga Malaysia itu masih berada di gedung kedutaan besar di Pyongyang. Sebaliknya dua warga Malaysian yang bekerja untuk WFP telah tiba di Beijing.

"WFP memastikan bahwa dua staf WFP berkebangsaan Malaysia telah meninggalkan DPR Korea (Korea Utara) dan sudah sampai di Beijing hari ini," kata Frances Kennedy, juru bicara WFP di Italia, kepada Reuters.

PBB telah mengimbau Malaysia dan Korea Utara untuk tenang dan mengatasi perbedaan mereka melalui jalur diplomasi.

Kim Jong-nam dibunuh pada 13 Februari silam di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Polisi Malaysia meyakini dia diserang oleh dua perempuan yang memupuri wajahnya dengan VX, zat kimia berbahaya yang digolongkan senjata pemusnah massal oleh PBB.


Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017