"Maka dari itu, saya minta 26 kelurahan yang ada di Singkawang ini segera menyusun rencana pembangunan sesuai dengan anggaran yang tersedia," kata Cornelis, Minggu.
Menurutnya, dana kelurahan tidak lagi diambil di pemerintah daerah, tapi langsung ditransfer dari perbendaharaan pusat ke kelurahan.
"Kalau anggaran laporan pertanggungjawaban per triwulan tahap awal tak beres maka tahap selanjutnya jangan harap bisa cair," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Singkawang, Syech Bandar menyambut baik dengan adanya dana kelurahan dari pusat.
"Kita sangat berterima kasih dengan pemerintah pusat karena adanya dana kelurahan ini," kata Syech Bandar.
Masih kata Bandar, Singkawang inikan namanya saja kota. Tapi kemampuannya (statusnya) masih seperti desa. Dengan adanya anggaran kelurahan ini, diharapkan pelayanan ke masyarakat akan semakin maksimal.
Dia juga mengingatkan, kepada masing-masing kelurahan untuk segera menyusun rencana sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait pembiayaan apa saja yang bisa ditampung dari bantuan itu. Semua sudah ada petunjuknya dari pusat. Tinggal mengikuti saja ketentuan yang berlaku," katanya.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Singkawang, Suriandi mengapresiasi jika adanya dana tersebut. Mengingat hal tersebut juga sudah ada perintahnya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam pasal 230.
"Bagi daerah kota seperti kota Singkawang ini yang tidak memiliki desa, maka anggaran kelurahan yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota ini paling sedikit lima persen dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya.
Inilah yang harus di lakukan Pemkot guna melengkapi sarana prasarana kelurahan melalui anggaran yang ada. Jika ada anggaran dan sarana prasarana yang memadai, dia meyakini, pelayanan di tingkat kelurahan bisa maksimal.
(KR-RDO/N005)
Pewarta: RendraOxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017