Deputi Manager Pertanahan PT PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II, Sunari di Batang, Kamis, saat acara sosialisasi tanah kas desa mengatakan sembilan kecamatan ini, yaitu Subah, Tersono, Limpung, Banyuputih, Pecalungan, Tulis, Bandar, Wonotunggal, dan Warungasem.
"Pembangunan SUTET Ungaran-Mandirancan ini harus datur dalam peraturan bupati. Hal ini yang harus diketahui oleh semua perangkat desa, badan perwakilan desa, dan masyarakat melalui musyawarah," katanya.
Ia mengatakan pembangunan SUTET ini untuk kepentingan umum dalam menyalurkan energi listrik dari pusat pembangkit yang jaraknya jauh menuju pusat beban agar energi listrik bisa disalurkan secara efisien.
Adapun untuk proses penggantian tanah kas desa, kata dia, akan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Bagi perangkat desa terkait lahan kas desa yang terkena pembangunan SUTET nantinya harus mengetahui luasnya. Kepala desa harus tahu luas yang akan digunakan tapak tower SUETE atau peta bidang sebagai pedoman untuk tukar guling tanah kas desa," katanya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermasdes) Kabupaten Batang Tulyono mengatakan sosialisasi masalah tanah kas desa yang terkena pembangunan SUTET bertujuan untuk menyamakan persepsi antara kades dengan perangkat, dan pemerintah guna mencari dan membeli tanah pengganti.
"Dalam pembelian penggani lahan kas desa tentuanya sesuai dengan mekanisme regulasi atau aturan yang berlaku agar nantinya tidak terjadi masalah hukum. Kami berharap jika memang belum mendapatkan tanah penggani maka uang penggani lahan yang telah di bayarkan oleh PLN tetap di rekening bank," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017