Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto di Surabaya, Selasa, mengatakan gijzeling merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihak pajak untuk melakukan kegiatan penagihan, setelah sebelumnya dilakukan tindakan persuasif dan tindakan aktif berupa penyampaian Surat Teguran (ST), Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) serta pencegahan.
"Upaya ini kami lakukan sesuai UU No19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU No 19 Tahun 2000. Dan penyanderaan ini kami lakukan dalam rangka menertibkan para wajib pajak," katanya.
Estu mengatakan, wajib pajak yang disandera adalah berinisial KM dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dengan tunggakan pajak sebesar Rp13 miliar lebih.
"Tersangka KM kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Porong berdasarkan Surat Izin penyanderaan Nomor SR 534/MK.03/2016 tanggal 30 Juni 2016," katanya.
Dikatakannya, dengan upaya penyanderaan ini pihaknya akan memperbanyak pemeriksaan, dan akan melepaskan tersangka apabila melunasi pajak tersebut.
"Selama ini, wajib pajak yang disandera belum ada yang sampai menginap di lapas. Biasanya keluarga penunggak pajak melunasi tunggakan pajak termasuk sanksi sebelum tengah malam," katanya.
Oleh karena itu, Estu mengimbau agar penunggak pajak mengikuti amnesti pajak agar dibebaskan dari sanksi perpajakan.
"Kalau bisa ikut amnesti pajak, sanksi-sanksi akan dihapuskan sesuai aturan yang berlaku, dan penunggak pajak hanya perlu melunasi utang pokok pajaknya saja, denda maupun sanksi akan dihapuskan," katanya.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jatim I juga telah melepaskan dua orang wajib pajak yang awalnya menunggak pajak, kemudian keduanya melunasi dan mengikuti program amnesti pajak, sehingga dilepaskan.
Kedua wajib pajak itu berinisial LHSP/ LHW dan YS yang hanya ditahan sehari, kemudian diminta membayar total pokok dari tunggakan pajak melalui program amnesti pajak.
(A067/E001)
Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017