• Beranda
  • Berita
  • Wali Kota Madiun nonaktif wajib ikuti "mapenaling"

Wali Kota Madiun nonaktif wajib ikuti "mapenaling"

21 Maret 2017 21:06 WIB
Wali Kota Madiun nonaktif wajib ikuti "mapenaling"
ilustrasi: Pemeriksaan Bambang Irianto Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, menaiki kendaraan tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017). (ANTARA/Reno Esnir) ()
Sidoarjo (ANTARA News) - Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto (BI) wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan atau "mapenaling" di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Rutan Klas I Surabaya, Bambang Haryanto, Selasa, mengatakan seluruh penghuni baru Rutan Klas I Suabaya wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan ini.

"Tujuannya untuk mengenal lingkungan di dalam rutan lebih baik lagi dan meninggalkan egonya masing-masing karena di dalam rutan berisi banyak orang," katanya.

Ia mengemukakan, waktu pelaksanaan "mapenaling" ini bervariasi antara tiga hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari penghuni baru ini.

"Selanjutnya, penghuni baru ini akan ditempatkan di blok khusus kasus masing-masing yakni di blok Tipikor. Tempatnya tidak begitu luas, sedianya berisi sebanyak lima orang, tetapi harus diisi sebanyak 35 orang," katanya.

Bambang Irianto sendiri datang di Rutan Klas I Surabaya sekitar pukul 16.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai turun dari mobil, langsung digiring oleh petugas dan masuk ke dalam ruangan di dalam Rutan Klas I Surabaya Medaeng.

Sementara itu, Indra Priangkasa selaku kuasa hukum Bambang Irianto mengatakan pemindahan penahanan ini dikarenakan lokasi perkara tersebut berada di Jawa Timur.

"Selain itu, banyak saksi yang berasal dari Madiun, Jawa Timur, sehingga pelaksanaan sidang juga akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dakwaan sebelum proses persidangan tersebut dilakukan.

"Prediksi kami pada bulan depan, persidangan ini sudah bisa dilakukan," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (17/2) sore, KPK menetapkan BI, Wali Kota Madiun, sebagai tersangka indikasi pencucian uang.

Ia disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.

(T.KR-IDS/I007)

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017