"Ditugaskan Pak Menko Perekonomian untuk melakukan pendalaman terhadap materi dan substansi yang ada karena persoalan di pertanahan ini sangat kompleks, saling berkaitan satu dengan yang lain," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Ia menyebutkan sikap pemerintah harus sudah matang terhadap RUU itu ketika dilakukan pembahasan karena RUU itu merupakan RUU usul inisiatif.
"Nah, tadi Presiden menugaskan Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan berbagai pihak karena ada berbagai kepentingan di dalamnya," katanya.
Ia mencontohkan ada urusan yang berkaitan dengan aset-aset negara yang ditangani Kementerian Keuangan, ada yang terkait dengan sumber daya alam yang ditangani Kementerian ESDN, ada yang ditangani Kementerian LHK, TNI/Polri, pemerintah daerah dan sebagainya.
"Sehingga karena ini betul-betul lintas sektoral dan menyangkut kepentingan yang sangat luar biasa maka diputuskan pemerintah berhati-hati mengambil posisi sehingga ditugaskan Menko Perekonomian menanganinya," katanya.
Ketika ditanya apakah Presiden memberikan batas waktu pemberian tugas itu kepada Menko Perekonomian, Pramono mengatakan DPR sebenarnya sudah memberikan tanggal dimulainya pembahasan RUU Pertanahan itu.
"Tetapi kalau pemerintah belum bisa, pemerintah punya hak menyatakan belum bisa, harapannya adalah pada masa-masa persidangan ini kita bisa mengkonsolidasikan dulu untuk menyelesaikan urusan di internal pemerintah," katanya.
Ia menyebutkan banyak sekali isu strategis dalam urusan pertanahan tersebut.
"Urusan tanah ini kan luas, kita sepakat masalah pertanahan ini adalah salah satu yang harus diselesaikan. Ini persoalan yang sangat kompleks, tumpang tindih," katanya.
Ia menyebutkan aturan hukum yang berlaku juga banyak mulai dari zaman penjajahan Belanda, Inggris dan sebagainya.
"Tapi intinya kita akan mengkonsolidasikan terlebih dahulu secara internal, kemudian setelah selesai baru sama DPR," kata Pramono Anung.
Pewarta: Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017