• Beranda
  • Berita
  • Calon jamaah umrah polisikan perusahaan travel di Aceh

Calon jamaah umrah polisikan perusahaan travel di Aceh

23 Maret 2017 03:47 WIB
Calon jamaah umrah polisikan perusahaan travel di Aceh
Ilustrasi--Ibadah Umrah. (kemenag.go.id/foto: mch)
Blangpidie, Aceh (ANTARA News) - Seratusan calon jamaah umrah asal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akan melaporkan perusahaan travel PT AT ke polisi, karena diduga telah menelantarkan mereka, sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Miswar di Blangpidie, Rabu menyatakan, hari ini pihaknya telah melakukan pertemuan dengan 117 orang calon jamaah umrah asal Abdya dan sepakat akan melaporkan PT AT ke polisi.

Miswar mengatakan, pihak YARA akan melaporkan PT AT ke Polda Aceh karena diduga telah menipu 117 calon jamaah umroh asal Abdya yang hingga kini belum ada kepastian dan kejelasan dalam hal keberangkatan ke Tanah Suci Mekkah.

Padahal, lanjut dia, para calon jamaah tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp17,5 juta per orang kepada PT AT, bahkan bukti setorannya sudah dikantongi YARA.

"Bukti setoran uang sudah kami kantongi. Calon jamaah umrah menyetor uang sejak Februari 2016. Kemudian, calon jamaah dijanjikan berangkat umrah pada November 2016 tetapi gagal," ujar dia.

Baca juga: (Umrah backpacker, akankah diatur Kemenag?)

Setelah janji pertama gagal, kemudian dibuka kembali jadwal keberangkatan pada 15 Januari hingga 15 Februari 2017, namun, lagi-lagi gagal dan akhirnya para calon jamaah umrah tersebut memberikan kuasa hukum kepada YARA.

"Calon jamaah memberikan kuasa pada YARA untuk menuntut pengembalian uang dari pihak PT AT. Jika dalam waktu dekat tidak direspon, maka YARA akan melimpahkan kasus ke pengadilan," kata dia.

Sebelum dimejahijaukan, lanjut dia, pihak YARA terlebih dahulu akan menyurati PT AT serta menyurati Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

"Apabila langkah awal ini tidak diindahkan, maka YARA akan mengambil langkah hukum dalam bentuk pelaporan pidana penipuan dan pidana pencucian uang, serta penggelapan paspor calon jamaah," ujar dia.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Abdya, umumnya rakyat Aceh untuk tidak mengunakan dulu jasa PT AT untuk melaksanakan umrah sebelum persoalan yang dialami oleh 117 masyarakat Abdya ini tuntas.

"Kami mengimbau masyarakat Abdya dan umumnya Aceh sebelum masalah ini selesai agar jangan menggunakan dulu jasa PT AT untuk melaksanakan umrah atau kegiatan apapun," demikian Miswar.

Baca juga: (Kemenag DIY akan tutup 45 biro umrah ilegal)

Pewarta: Anwar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017