Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Ni Made Ayu Marthini, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat mengatakan bahwa kesepakatan perdagangan perbatasan antara kedua negara saat ini dinilai sudah tidak lagi mampu mengakomodasi kepentingan kedua negara.
"Revisi BTA Indonesia-Malaysia merupakan hal yang sangat penting dilakukan kedua negara, karena BTA yang ditandatangani pada 1970 sudah tidak dapat mengakomodasi aktivitas perdagangan perbatasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," kata Made, pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Perdagangan Perbatasan di Tarakan, Kalimantan Utara.
Perundingan Review BTA antara Indonesia dan Malaysia terakhir dilaksanakan pada 2011 yang masih menyisakan beberapa isu yang harus diselesaikan oleh kedua negara. Rencananya Review BTA 1970 Indonesia-Malaysia akan dilaksanakan pada 6-7 April 2017 di Lombok, Indonesia.
Hasil Rakor Perdagangan Perbatasan yang diperoleh telah mendapat masukan dari berbagai pihak, baik dari kementerian dan lembaga terkait maupun Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah perbatasan dengan Malaysia.
Rakor tersebut merupakan forum untuk melibatkan semua pihak dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam perumusan posisi runding Indonesia dalam perundingan Review BTA pada 1970 antara Indonesia-Malaysia. Diharapkan tidak terdapat kesenjangan antara realitas dan kebutuhan yang terjadi di daerah dengan pengambil kebijakan di pusat.
"Diperlukan komitmen semua pihak agar permasalahan di perbatasan yang meliputi transportasi, logistik, sarana dan prasarana, dan lain-lain, dapat teratasi. Dengan demikian, barang-barang kebutuhan pokok di perbatasan dapat tersedia dengan jumlah yang cukup dengan harga yang wajar," kata Made.
Sementara itu, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri Fani Panjaitan menyatakan pemerintah Indonesia telah memberikan konsep awal revisi Border Cross Agreement.
"Revisi Border Cross Agreement diharapkan dapat berjalan simultan dengan perundingan review BCA yang ditandatangani pada 1967," ujar Fani.
Perundingan Working Group Review BTA telah dilaksanakan sebanyak dua kali pada 21-22 Juli 2009 di Bandung, Indonesia, dan 8-9 Desember 2011 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada pertemuan Joint Trade and Investment Committee (JTIC) ke-2 di Jakarta, Indonesia dan Malaysia sepakat melakukan reaktivasi Working Group of BTA untuk memperbaharui Border Trade Agreement (BTA) 1970.
Rencananya, perundingan Working Group of BTA ke-3 akan dilaksanakan pada 6-7 April 2017 di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam perundingan itu, sebanyak enam artikel yang memerlukan pembahasan dan klarifikasi lebih lanjut meliputi Scope, Border Pass, Threshold Value for Border Trade, Cooperation, General Exceptions and Security Exceptions, dan Relation to Other Agreements.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017