• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah harus evaluasi rendahnya dana repatriasi

Pemerintah harus evaluasi rendahnya dana repatriasi

27 Maret 2017 10:20 WIB
Pemerintah harus evaluasi rendahnya dana repatriasi
Ilustrasi--Dua orang petugas pajak DJP Sumsel Babel melakukan sosialisasi program tax amnesti kepada pedagang Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (22/3/2017). Sebanyak 170 petugas pajak DJP Sumsel Babel melakukan sosialisasi tax amnesti secara "door to door" kepada 600 tempat usaha di seputaran Pasar 16 Ilir Palembang, yang bertujuan mengingatkan kembali masyarakat khususnya pengusaha pada program tax amnesti yang akan berakhir 31 Maret 2017. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah harus segera mengevaluasi rendahnya minat peserta amnesti pajak merepatriasi harta dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang fundamental dan signifikan.

"Dari sisi repatriasi, realisasi jauh di bawah target," ujar Yustinus dalam pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak akhir pekan lalu, harta yang telah disampaikan dalam Program Amnesti Pajak mencapai Rp4.625 triliun, dengan komposisi dana repatriasi mencapai Rp146 triliun, dana deklarasi luar negeri mencapai Rp1.026 triliun, dan dana deklarasi dalam negeri mencapai Rp3.454 triliun.

Dana repatriasi sebelumnya ditargetkan mencapai Rp1.000 triliun. Adapun besarnya harta WNI yang telah dideklarasi sebagai harta luar negeri, menurut Yustinus, tetap menjadi peluang bagi investasi pasca-amnesti.

"Bertolak dari pelaksanaan amnesti pajak, kita membutuhkan KIS (Koordinasi Integrasi dan Sinergi) yang lebih baik, konkret, dan terukur terutama secara vertikal harus mampu melibatkan peran aktif pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu, untuk komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp108 triliun, yang berasal dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM Rp87,6 triliun, WP orang pribadi UMKM Rp6,78 triliun, WP badan non UMKM Rp13,1 triliun, dan WP badan UMKM sebesar Rp486 miliar.

Sedangkan untuk realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima, sampai saat ini mencapai Rp122 triliun, dengan komposisi pembayaran tebusan Rp109 triliun, pembayaran tunggakan mencapai Rp12,1 triliun, dan pembayaran bukper mencapai Rp1,05 triliun.

Kendati demikian, ia juga mengapresiasi pelaksanaan program amnesti pajak yang telah berjalan selama sembilan bulan dan menghasilkan beberapa capaian penting.

Secara umum program tersebut dapat dinilai berhasil, terutama dalam meningkatkan kesadaran akan pajak, membangun diskursus perpajakan yang lebih inklusif-partisipatif, deklarasi harta yang selama ini belum dilaporkan, dan uang tebusan sebagai penerimaan APBN 2016.

"Salah satu buah keberhasilan program ini adalah menjadikan pajak sebagai bahan percakapan di ruang publik," ujarnya. 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017