Polda Jatim tahan pelaku penyebar video porno

27 Maret 2017 17:33 WIB
Polda Jatim tahan pelaku penyebar video porno
ilustrasi penangkapan (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Surabaya (ANTARA News) - Subdit II Direskrimsus Polda Jawa Timur menahan JMN (40 tahun), warga Peneleh Surabaya karena dengan sengaja menyebarkan foto dan video berbau porno pasangan sesama jenisnya, SLN, melalui media sosial.

"Kami menerima laporan dari korban pada Februari 2017 lalu dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Senin.

Barung menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka menyebarkan foto dan video bergambar korban dalam kondisi porno di akun Facebook samaran bernama Jeral Wellen Mixi dan Tommy Reno pada Januari 2017 lalu. Selain di FB, tersangka juga menyebarkan foto dan video itu melalui aplikasi Line.

"Antara tersangka dengan korban ini memiliki hubungan khusus. Seharusnya, foto dan video itu bersifat privat, tapi disebar oleh tersangka ke keluarga dan teman-teman pelapor," kata Barung.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana menambahkan, tersangka dan korban kenal sejak setahun lalu. Setelah itu, keduanya tambah rekat dan menjalin asmara sesama jenis. Namun Di tengah perjalanan, terjadi perselisihan dan tersangka sakit hati. ujarnya.

"Tersangka lalu menyebarkan foto dan video porno korban melalui media sosial dengan tujuan untuk mempermalukan korban. Bukan hanya teman korban, foto dan video mesum itu sampai juga ke tangan keluarga korban. Hingga akhirnya korban dan keluarganya melapor ke kami," kata Festo.

Sementara itu, tersangka JMN sempat menyela petugas saat rilis berlangsung dengan mengatakan bahwa bukan sakit hati yang mendorong perbuatannya menyebarkan foto dan video berkonten porno.

"Foto dan video itu tidak disebarkan ke publik luas, tetapi cuma ke teman yang dikenal dan keluarga korban," kata JMN.

Atas perbuatannya, tersangaka JMN dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Pewarta: Indra/Willy
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017