• Beranda
  • Berita
  • Kapolda dan Gubernur Jambi musnahkan 4,4 kg sabu

Kapolda dan Gubernur Jambi musnahkan 4,4 kg sabu

3 April 2017 20:33 WIB
Kapolda dan Gubernur Jambi musnahkan 4,4 kg sabu
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli (kedua kiri), Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani (ketiga kanan) didampingi sejumlah petugas memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Mapolda Jambi, Senin (3/4/2017). Polda Jambi memusnahkan 4,4 kilogram sabu-sabu asal Tiongkok dan 1.141 butir pil ekstasi dari sembilan tersangka. (ANTARA /Wahdi Septiawan)
Jambi (ANTARA News) - Kepala kepolisian daerah (Kapolda) Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani dan Gubernur Jambi, Zumi Zola memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 4,4 kilogram sabu-sabu dan 1.141 butir pil ekstasi yang berhasil diungkap anggota Ditresnarkoba selama beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan Gubernur dan Kapolda di halaman Mapolda Jambi, Senin, dengan cara diblender dan campur air serta deterjen kemudian dibuang ke saluran wc.

Usai pemusnahan barang bukti, Gubernur Zumi Zola didampingi Kapolda, Yazid Fanani mengatakan, Provinsi Jambi memang jadi salah satu daerah sasaran pengedaran narkoba yang berpotensi sehingga tugas kita bersama dalam memberantasnya.

"Saya harap dengan adanya peraturan daerah atau perda tentang narkoba dan Undang Undang Narkotika diharapkan para bandar, pengedar atau kurir dapat dihukum dengan hukuman maksimal sehingga bisa menjadi efek jera kepada para pelaku," kata Zumi Zola.

Pemerintah provinsi dan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya terus menjalani kerjasama untuk memberantas narkoba di Jambi.

Sementara itu Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan dari beberapa jaringan internasional dan nasional yang berhasil diungkap anggota Satuan narkoba Polda Jambi selama beberapa bulan terakhir ini.

"Barang bukti narkotika atau narkoba yang dimusnahkan hari ini berupa 4,4 kilogram sabu-sabu, 1.141 butir pil ekstasi yang diamankan dari sembilan orang tersangka diantaranya dua wanita merupakan warga Aceh jaringan internasional," kata Yazid Fanani.

Kesembilan orang tersangka yang diamankan tersebut dari lima Tempat kejadian perkara seperti di Kabupaten Muara Jambi, Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi dan Bungo.

Pasal yang dikenakan kepada kesembilan tersangka terdiri pasal 114, 112 dan 132 ayat 2 dan 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan seumur hidup.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017