Banda Aceh (ANTARA News) - Ratusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB).Razia berlangsung selama tiga hari mulai 10 hingga 12 April. Razia hari pertama terjaring 200 kendaraan bermotor. Sasaran razia adalah kendaraan yang pajaknya mati atau belum dibayar."
Razia pajak kendaraan bermotor dilakukan tim gabungan Unit Pengelolaan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Satu Atap (Samsat) Aceh, kepolisian, polisi militer, dan Dinas Perhubungan Aceh, di sejumlah tempat di Banda Aceh, Senin.
Kepala Subbagian Tata Usaha Unit Pengelolaan Pajak Daerah Samsat Dinas Pendapatan Aceh Mukhtar menyebutkan, razia dilaksanakan untuk menindak pengendara maupun pengemudi yang kendaraannya tidak membayar pajak.
"Razia berlangsung selama tiga hari mulai 10 hingga 12 April. Razia hari pertama terjaring 200 kendaraan bermotor. Sasaran razia adalah kendaraan yang pajaknya mati atau belum dibayar," kata Mukhtar.
Selain pajak kendaraan bermotor, sasaran razia juga meliputi mobil maupun sepeda motor dengan nomor polisi luar Aceh atau non-BL. Termasuk merazia pengendara maupun pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan serta keselamatan berlalu lintas.
"Razia juga meliputi kelengkapan surat kendaraan, Jika pengendara ataupun pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK, maka polisi lalu lintas yang akan menilangnya," papar Mukhtar.
Mukhtar menegaskan, razia pajak kendaraan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD. Apalagi selama ini pertumbuhan kendaraan bermotor di Aceh semakin meningkat.
"Razia pajak kendaraan ini akan rutin kami lakukan. Razia ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya," ungkap Mukhtar.
Oleh karena itu, Mukhtar mengajak semua pemilik kendaraan bermotor membayar pajaknya tepat waktu. Sebab, jika pajak tidak dibayar lewat jatuh tempo akan dikenai sanksi denda.
"Pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan masyarakat ini digunakan untuk pembangunan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraannya tepat waktu guna menghindari denda," ajak Mukhtar.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017