• Beranda
  • Berita
  • Jasa keuangan ilegal marak, OJK perkuat Satgas Waspada Investasi

Jasa keuangan ilegal marak, OJK perkuat Satgas Waspada Investasi

11 April 2017 11:55 WIB
Jasa keuangan ilegal marak, OJK perkuat Satgas Waspada Investasi
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)."

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad mengatakan akan memperkuat Satuan Tugas Waspada Investasi dengan menambah empat anggota baru, karena masih maraknya jasa keuangan ilegal dengan modus dan motif yang semakin beragam.

"Empat kementerian atau instansi yang akan masuk dalam Satgas Waspada Investasi adalah Bank Indonesia (BI), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Muliaman saat membuka Seminar Optimalisasi Waspada Investasi di Jakarta, Selasa.

Muliaman mengatakan sebelum penambahan anggota baru, sebenarnya Satgas sudah sering bekerja sama dengan empat instansi tersebut. Namun, dengan semakin masifnya kegiatan investasi ilegal dan tindakan kejahatan lainnya di jasa keuangan, membuat peran empat lembaga tersebut harus diperkuat. Maka itu, ujar Muliaman, dengan diresmikannya empat instansi tersebut menjadi anggota Satgas, maka alur kerja dan koordinasi antara lembaga akan semakin kuat.

"Karena sepengalaman OJK selama ini ada beberapa area misalnya ketika kita sampai ke aspek penegakkan hukum untuk penelusuran uang kita perlu bantuan PPATK. Jadi saya pikir ada keperluan untuk meningkatkan efektivitas tugas Satgas," kata dia.

Saat ini, Satgas Waspada Investasi beranggotakan tujuh perwakilan instansi yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan OJK sebagai ketua dan koordinator.

Baca juga: (OJK: keuangan syariah akan stagnan tanpa terobosan)

Baca juga: (BCA tunggu penilaian OJK untuk penguatan modal)

Muliaman mengatakan penambahan empat anggota Satgas akan diresmikan sesegara mungkin. Masing-masing dari empat lembaga tersebut, kata Muliaman, juga sudah menunjukkan respon positif.

Dalam seminar tersebut, Muliaman menekankan penawaran investasi ilegal terhadap masyarakat harus dihentikan, karena sudah semakin masif dan merugikan masyarakat. Beberapa kasus investasi ilegal juga dikhawatirkan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Muliaman menjabarkan optimalisasi pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi telah dilakukan antara lain pembentukan 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi daerah di 35 kantor regional OJK dan tiga tim lainnya di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.

"Satgas Waspada Investasi juga terus memperbanyak sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ke masyarakat," ujar dia.

Sejak Januari hingga Maret 2017, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan kegiatan 19 perusahaan atau entitas yang terbukti menawarkan investasi ilegal.

Pada April 2017 ini, Satgas Waspada Investasi sedang memeriksa sejumlah perusahaan atau entitas yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017