Anggota KPU yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden No. 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisi Pemilihan Umum yakni Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asy'ari, Arief Budiman, dan Viryan.
Sementara Ratna Dewi Petalolo, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Abhan, dan Fritz Edward Siregar dilantik menjadi anggota Bawaslu berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Presiden membimbing mereka mengucapkan sumpah sebagai anggota KPU dan Bawaslu, yang antara lain meliputi janji untuk memenuhi tugas dan kewajiban sebagai anggota dan menjalankan tugas dan wewenang dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat demi suksesnya pemilihan umum.
Dalam sumpahnya, mereka juga berjanji mengutamakan kepentingan negara RI dari pada kepentingan pribadi atau golongan.
Dari tujuh anggota KPU yang dilantik, hanya dua orang yang sebelumnya menjadi komisioner lembaga itu yakni Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman. Sedangkan anggota Bawaslu yang dilantik semuanya orang baru.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017