Parlemen Taiwan pada Rabu (12/4) mengesahkan undang-undang larangan mengonsumsi, membeli atau memiliki daging anjing dan kucing dengan ancaman hukuman denda 250 ribu dolar Taiwan bagi mereka yang melanggar.
Peraturan baru tersebut juga memperberat hukuman bagi pembunuhan atau penyiksaan hewan menjadi hukuman penjara dua tahun dan denda dua juta dolar Taiwan.
Hukuman bagi residivis mencapai lebih dari dua kali lipat jumlah tersebut.
"Hal ini menunjukkan Taiwan merupakan masyarakat dengan kesejahteraan hewan yang maju," ujar anggota parlemen Wang Yu-min yang mengusulkan amendemen.
Konsumsi daging anjing sangat lazim di Taiwan puluhan tahun silam dan meski saat ini sudah sangat jarang, banyak laporan mengenai toko penjual daging anjing dalam beberapa tahun terakhir, demikian dilansir AFP. (ab/)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017