"Pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Awalnya, kami menerima informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap seorang bandar besar sabu-sabu," kata Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif, saat dihubungi Sabtu.
Dari tangan pelaku, lanjut Sufyan Syarif, anggota BNN Provinsi Kaltim berhasil menyita barang bukti, satu paket besar sabu seberat 500 gram, sebuah telepon genggam dan satu unit motor.
Dari penangkapan itu, tambah dia, anggota BNN Provinsi Kaltim melakukan pengembangan penyidikan dan terungkap bahwa barang bukti 500 gram sabu-sabu merupakan milik seorang narapidana di Lapas Tarakan.
"Dari pengembangan penangkapan itulah diketahui jika SF merupakan kaki tangan seorang narapidana di Lapas Tarakan," terang Sufyan Syarif.
BNN Kaltim, kata Sufyan Syarif, masih terus mengembangkan pengungkapan penyalahgunaan narkoba jaringan lapas tersebut.
"Kami masih terus mendalami untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," ujarnya.
Pewarta: Amirullah
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017