• Beranda
  • Berita
  • Kemdikbud: 3.164 pelamar perebutkan beasiswa unggulan

Kemdikbud: 3.164 pelamar perebutkan beasiswa unggulan

17 April 2017 16:47 WIB
Kemdikbud: 3.164 pelamar perebutkan beasiswa unggulan
Beasiswa Pendidikan (ANTARA News/hanmus/2016)
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 3.164 pelamar beasiswa unggulan tahap pertama akan memperebutkan beasiswa unggulan yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Jumlah pelamar yang memasukkan aplikasi sebanyak 3.164 pelamar untuk jenjang sarjana, pascasarjana dan doktoral," ujar Kepala Biro Perencanaan dan Kerja sama Luar Negeri (PKLN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ir Suharti MA PhD, di Jakarta, Senin.

Beasiswa unggulan untuk tahap pertama dibuka mulai 15 Februari hingga 15 April. Sementara seleksi administrasi 16 April hingga 10 Mei dan wawancara. Selanjutnya pengumuman pada 12 Mei.

Sementara, untuk beasiswa unggulan tahap kedua pendaftaran dibuka pada 1 Juni hingga 31 Juli. Seleksi administrasi dan wawancara pada 1 Agustus hingga 31 Agustus, sementara pengumuman pada 1 September.

Beasiswa unggulan 2017 diperuntukkan bagi masyarakat berprestasi (gelar dan nongelar), beasiswa unggulan pegawai Kemdikbud (gelar dan nongelar) dan beasiswa unggulan masyarakat asing (gelar).


Baca juga: (Di Universitas Al Azhar, China tawarkan 197 beasiswa untuk Indonesia)

Baca juga: (Rayakan Hari Perempuan, Dian Sastrowardoyo galang dana beasiswa)


"Jumlah kuota untuk tahun ini sebanyak 2.000 beasiswa baik gelar dan nongelar."

Dia menjelaskan berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jumlah kuota sebanyak itu tidak terpenuhi pada pendaftaran tahap pertama. Oleh karena itu, pihak Kemdikbud akan membuka seleksi tahap kedua.

Sementara untuk masyarakat asing, terdapat sebanyak 50 pelamar pada tahun ini.

"Program beasiswa unggulan ini mempunyai visi untuk melahirkan insan cerdas dan kompetitif yang dapat berkontribusi kepada daya saing bangsa," lanjut Suharti.

Sedangkan tujuan utama dari program beasiswa itu memberikan kesempatan pada masyarakat untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan atau luar negeri sesuai dengan Permendikbud 95/2013 tentang Beasiswa Unggulan.

Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017