Jambi (ANTARA News) - Tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi menyerahkan kasus dua pria Sumatera Selatan yang ditangkap karena menguasai dan membawa gading gajah sepanjang 1,2 meter dengan berat delapan kilogram untuk dijual di Jambi.Tim sedang bekerja untuk memburu pelaku lainnya dan mudah mudahan kasus ini bisa terungkap sampai tuntas."
"Setelah ditangkap, kasus kedua pelaku yang membawa gading gajah itu kini diserahkan dan ditangani Polda Jambi untuk mengungkap dan membongkar jaringan sindikat perdagangan gading tersebut," kata Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Jambi, Sahroni, Selasa.
Kedua pria tersebut diduga kuat akan melakukan transaksi penjualan gading gajah Sumatera. Saat ditangkap dari dalam mobil yang mereka gunakan ditemukan sebuah gading gajah Sumatera.
"Diduga kuat gading gajah tersebut akan mereka jual. Pembeli juga sudah menunggu di parkiran bank tersebut namun transaksi gagal dilakukan," kata Sahroni.
Saat diamankan sebagai barang bukti, gading gajah tersebut memiliki ukuran panjang sekitar 1,2 meter dan berat sekitar delapan kilogram.
Sementara itu Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani saat dihubungi membenarkan bahwa saat ini kasus gading gajah tersebut ditangani oleh tim dari Polda Jambi dan masih dikembangkan kasusnya.
"Tim sedang bekerja untuk memburu pelaku lainnya dan mudah mudahan kasus ini bisa terungkap sampai tuntas," kata Kapolda.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Polda Jambi juga sempat mengungkap pelaku perburuan gading gajah di Kabupaten Tebo dengan cara memburu atau membunuh gajah yang ada di sana dan kasusnya berhasil diungkap.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017