"Kami sudah menyepakati soal rekomendasi terkait KITAS bersama PT Liga Indonesia Baru dan klub-klub sebelum turnamen dimulai. Rekomendasi itu berupa penundaan untuk menurunkan pemain yang belum punya KITAS," kata Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho di Jakarta, Selasa.
BOPI, lanjut Heru, telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait para pemain asing dalam Liga 1 yang belum mempunyai KITAS.
"Kami tidak punya wewenang untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Wewenang penindakan itu ada pada Kemenkum HAM dan Kemenakertrans," katanya.
Heru mengatakan PT Liga Indonesia Baru sebagai operator Liga 1 memang telah meminta BOPI untuk memahami persoalan dalam kepengurusan baru Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kami mengerti apa yang diinginkan operator sehingga kami mengeluarkan rekomendasi soal KITAS itu. Sebenarnya KITAS hanya satu dari sejumlah rekomendasi BOPI terkait penyelenggaraan Liga 1," kata Heru.
Selain KITAS, BOPI juga mengawal aturan-aturan lain terkait penyelenggaraan kompetisi sepak bola Liga 1 seperti dokumen keuangan, dokumen legalitas, maupun susunan pengesahan tim.
"Kami berharap institusi lain juga peduli dengan persoalan persepakbolaan nasional demi pembenahan tata kelola sepak bola yang lebih baik sesuai amanat Presiden," kata Heru.
BOPI, menurut Heru, mengharapkan tindakan tegas dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait pemain-pemain asing sepak bola yang belum memiliki izin tinggal.
"Saya menduga akan ada negosiasi antara operator ataupun klub dengan pihak imigrasi. Jika kami punya wewenang, kami akan mendeportasi para pemain yang tidak punya KITAS karena mereka melanggar aturan negara," kata Heru.
Sejumlah klub Liga 1 yang belum memenuhi aturan terkait KITAS antara lain Persib Bandung, Arema Malang, Madura United, dan Persela Lamongan.
Pewarta: Imam Santoso
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017