"Saat ini yang bersangkutan (Chen Liang) dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali untuk menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Sabtu.
Menurut Hengky, pemindahan ke Rutan Polda Bali juga untuk menghindari buronan kasus tindak pidana penipuan di China itu mengulangi perbuatan bunuh diri.
Selain itu pihaknya juga telah melaporkan kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk berkoordinasi dengan Pemerintah China guna mempercepat proses deportasi ke negeri tirai bambu tersebut.
Petugas Polda Bali telah membuat berita acara serah terima pelaku yang masuk dalam daftar merah pencarian orang otoritas berwenang China itu, membuat laporan polisi, dan membuat surat perintah penahanan sementara.
Polisi juga membuat berita acara pemeriksaan, menyita paspor dan mengambil sidik jari Chen.
Sebelumnya pada Rabu (19/4) petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Denpasar telah mengamankan Chen Liang sesaat setelah mendarat di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 02.30 WITA.
Petugas kemudian membawa Chen ke rumah Detensi Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun pada Kamis (20/4) petugas mendapati Chen sudah terkapar di lantai yang diduga melakukan upaya bunuh diri dengan cara menusuk urat nadinya menggunakan pecahan kursi berbahan plastik.
Pria yang terancam hukuman pidana dari otoritas berwenang China itu kemudian dilarikan ke rumah sakit BIMC Nusa Dua untuk mendapat pertolongan medis.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017