"Skema pembiayaan KPR sebesar nol persen, setahu saya tidak pernah ada di perbankan. Jadi kita memang harus mengikuti Peraturan Bank Indonesia," kata Direktur Consumer Banking Bank BTN, Handayani, di Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Handayani, pihaknya juga tidak pernah menawarkan kerja sama dengan pengembang dalam menjual rumah non subsidi kepada masyarakat.
"Selama ini kita ingin fasilitas yang kita berikan kepada nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dengan demikian, ia menjelaskan bahwa jika pemberian kredit diberikan sesuai dengan ketentuan maka debitur memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya.
Wacana pemberian DP nol persen sebelumnya mengemuka di masyarakat seiring dengan Pilkada DKI Jakarta.
Salah satu pasangan calon Gubernur DKI menyampaikan visi akan menyediakan fasilitas DP nol persen kepada warga DKI.
Handayani menuturkan, bisa saja wacana itu bergulir, namun tentunya belum bisa diterapkan.
Sesuai Peraturan BI mengenai rasio pinjaman terhadap nilai agunan (loan to value/LTV) pada kredit kepemilikan properti maksimal 95 persen, dengan uang muka pertama sebesar 15 persen.
"Kecuali untuk KPR rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah kita berikan satu persen uang muka. Jadi tetap perlu ada sharing dari debitur untuk memiliki simpanan atau tabungan," katanya.
Pewarta: Royke Sinaga
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017