"Untuk tersangka tidak ditahan. polsek akan mengupayakan mediasi antara pelaku dengan pihak PTPN V," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, jika PTPN V memaksa untuk diproses hukum, maka akan masuk tindak pidana ringan. Dua perempuan itu tertangkap tangan oleh petugas keamanan PTPN V lalu diserahkan ke polisi.
"Polisi hanya menerima laporan, petugas keamanannya yang langsung membawa tersangka dan barang bukti," lanjut Guntur.
Lebih lanjut dia menyarankan kepada PTPN V untuk lebih meningkatkan keamanan perkebunannya dengan membuat pagar membuat pagar atau papan larangan agar tidak bisa sembarangan orang bisa keluar masuk.
Sebelumnya Polsek Kunto Darussalam, menerima laporan dua perempuan usia setengah baya karena diduga mencuri sawit PTPN V.
Tempat kejadian perkara di Kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam dengan pelapor karyawan BUMN PTPN V.
Dua perempuan diduga pelaku pencurian NS (48) dan EP (50) ditangkap dengan barang bukti dua karung kelapa sawit dengan berat 30 kg yang nilainya hanya Rp48 ribu.
Kejadiannya pada Minggu (23/4) dengan dua saksi karyawan PTPN V sedang melaksanakan patroli rutin ke Blok I E Afdeling I Kebun Sei Intan.
Kemudian melihat dua orang perempuan membawa karung berisi kelapa sawit, lalu keduanya menangkap dua orang perempuan itu dan membawanya ke pos keamanan.
Setelah itu kedua orang terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kunto Darussalam guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: (Upah buruk kelapa sawit dinilai kurang manusiawi)
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017