Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Marzuki di Jakarta, Kamis, mengatakan pemberian akta kelahiran tersebut guna memudahkan anak-anak tersebut mengakses layanan publik yang selama ini belum didapat.
"Untuk meningkatkan akses kepada pendidikan, kesehatan, dan akses lain yang memang sekarang ini membutuhkan akta. Oleh karena itu kami bekerja sama dengan Plan Internasional agar mereka mendapatkan akta," kata Marzuki.
Kini, anak-anak yang memiliki akta kelahiran bisa mendaftarkan diri untuk mendapat Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar serta layanan lainnya.
Direktur Wilayah Plan International Indonesia Mingming Remata Evora menyatakan pemberian akta kelahiran ini merupakan tahap kedua yang sebelumnya telah dilakukan program yang sama pada 1.693 anak.
"Kami membangun kepedulian anak-anak, orang tua, keluarga dan masyarakat mengenai hak-hak anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran," kata Mingming.
Marzuki memaparkan saat ini DKI Jakarta merupakan wilayah paling tinggi angka anak jalanannya yang mencapai 7.000 jiwa.
"Untuk yang sekarang ini anak-anak yang dibina di 16 rumah singgah," kata Marzuki.
Dia menjabarkan ada tiga kategori anak-anak yang kehidupannya berada di jalanan.
Pertama ialah anak-anak yang memang berkumpul di jalanan dan tanpa memiliki orang tua. Untuk anak-anak seperti itu akta kelahiran akan disimpan oleh rumah singgah agar tidak hilang atau rusak.
Sementara kategori lainnya ialah anak jalanan yang memiliki keluarga, dan anak-anak yang berpotensi untuk turun ke jalan.
Baca juga: (Anak-anak telantar? Untung ada Kampung Anak Negeri)
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017