• Beranda
  • Berita
  • Khalwat Dominasi Pelanggaran Syariat di Banda Aceh

Khalwat Dominasi Pelanggaran Syariat di Banda Aceh

14 Mei 2007 09:30 WIB
Banda Aceh (ANTARA News) - Kasus khalwat (mesum) mendominasi pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh selama bulan April 2007 dibandingkan dengan dua kasus lainnya, yakni minuman keras (miras) dan judi. Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Drs. M. Matsir Ilyas, M. Hum di Banda Aceh, Senin, menyebutkan, selama April 2007, petugas Wilayatul Hisbah (polisi syariah/WH) menangkap 41 pasangan yang bukan muhrim melakukan mesum, sedangkan dua kasus lainnya tergolong kecil. Dari 41 kasus mesum yang merupakan pelanggaran Qanun (peraturan daerah) Nomor 14 2003 tentang khalwat itu, dua diantaranya diserahkan ke polisi, dan dua diselesaikan secara adat. "Pelanggar lainnya tergolong ringan, hanya pembinaan dan dikenakan wajib lapor selama seminggu," jelasnya. Sementara kasus pelanggaran lain yang berhasil terjaring, yakni pelanggar Qanun No.11 tahun 2002 tentang busana muslimah dan Qanun No.12 tahun 2003 tentang Minuman Keras (miras). "Banyak remaja yang terjaring oleh petugas WH, karena memakai busana yang tidak mencerminkan seorang muslimah," ujarnya. Kasus miras, menurut Natsir, sepanjang April pihaknya berhasil mengumpulkan 27 botol yang disita di tepi kali Krueng Aceh, Banda Aceh. Dari jumlah tersebut beberapa diantaranya sudah diserahkan ke Poltabes. "Yang diserahkan ke polisi merupakan miras yang kedapatan pemiliknya, sedangkan sisanya miras tak bertuan saat petugas menemukan," ujarnya. Menurut Natsir, botol miras yang tak bertuan itu nantinya dimusnahkan setelah terkumpul banyak. Disinggung anggota WH Dinas Syariat Islam Aceh yang tertangkap oleh anggota TNI saat melakukan mesum beberapa waktu lalu, Natsir mengatakan pihaknya sudah menyerahkan kasus ini ke polisi untuk diproses secara hukum. "Sudah seminggu lalu kasus ini kami serahkan ke polisi, mungkin berkasnya pun mau siap dilimpahkan ke jaksa," akunya. Natsir mengatakan, saat ini Dinas Syariat Islam, khususnya Kota Banda Aceh serius dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum Islam. "Kita tidak tebang pilih dalam menegakkan syariat. siapa saja yang terlibat akan kita tindak," tegasnya. (*)


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007